HALSEL,MS — Yusri, seorang tokoh pemuda sekaligus mahasiswa hukum di Sekolah Tinggi STAI Alkhairaat Labuha, kembali melontarkan kritik tajam terhadap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Dugaan keterlibatan Kepala Desa Tawabi dalam kegagalan pelaksanaan program air bersih dan pengadaan listrik di desa tersebut terus memanas. Menurut Yusri, kedua instansi tersebut sengaja menutupi masalah dan tidak mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Kegagalan dua program dasar ini sangat mencuat perhatian publik, terutama karena kebutuhan dasar warga Desa Tawabi yang hingga kini belum terealisasi dengan baik. Yusri menilai bahwa masalah ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan sebuah potensi pelanggaran hukum yang bisa berujung pada tindak pidana. “Berdasarkan bukti yang ada, saya rasa DPMD dan Inspektorat Halsel harus segera bertanggung jawab. Mereka harus melakukan audit menyeluruh dan investigasi terkait pengelolaan anggaran di Desa Tawabi,” ujar Yusri dengan tegas.
Yusri juga menambahkan, apabila ditemukan adanya kelalaian administratif atau pengelolaan anggaran yang buruk, maka sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017, Kepala Desa Tawabi seharusnya diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penundaan, atau bahkan pemberhentian jabatan.
Namun, lebih serius lagi, Yusri menegaskan bahwa jika terbukti ada penyalahgunaan dana desa untuk kedua program tersebut, maka ini bisa digolongkan sebagai tindak pidana korupsi. “Jika terbukti ada penyalahgunaan anggaran untuk program air bersih dan listrik, itu bisa dikenakan pasal tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan denda minimal Rp200 juta,” tegasnya.
Kegagalan dalam menyediakan layanan dasar seperti air bersih dan listrik, yang seharusnya menjadi hak setiap warga negara, menurut Yusri, sudah mengarah pada pelanggaran serius terhadap hak-hak masyarakat Desa Tawabi. “Jika ini memang sengaja dilakukan, maka Kepala Desa Tawabi bisa dituntut atas kelalaian dalam memenuhi kewajibannya terhadap masyarakat,” tambahnya.
Yusri berharap agar pihak berwenang, termasuk DPMD dan Inspektorat Halsel, segera melakukan tindakan nyata untuk menyelidiki dan memastikan bahwa anggaran serta program yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat tidak disalahgunakan. Keberlanjutan dan realisasi program-program vital ini sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah, (tb/tim.red).
Discussion about this post