HALSEL,MS — Dugaan terjadi penganiayaan berujung pada kematian yang terjadi di Desa Kawasi Kecamatan Obi Resmi di Laporkan, hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kuasa Hukum Korban Bayu Sumaila, S.H., M.H. Selasa/17/12/2024
Kami secara resmi melaporkan saudara E kepada pihak Kepolisian Polres Halsel. Hal ini dilakukan karena berdasarkan hasil pantauan dan kronologi yang terjadi, memang benar-benar meninggalnya saudari Y banyak sekali yang mengganjal.
Melalui kantor Hukum SAFRI NYONG, S.H. & ASSOCIATES, pihak keluarga menyampaikan bahwa, hasil dari penyelidikan oleh Polsek Obi tersebut sangatlah tidak transparan, sehingga membuat keluarga Korban tidak puas, dan ingin mendapatkan hasil keadilan terhadap korban, Keluarga korban mengadukan hal tersebut melalui Kantor Hukum SAFRI NYONG, S.H. & ASSOCIATES untuk ditindaklanjuti ke jalur hukum.
Sebelumnya Polsek pulau Obi sudah meminta Dugaan pelaku untuk memberikan keterangan. Dan juga telah menerima hasil Visum dari RS Laiwui. Namun, hasil dari semua itu tidak di berikan kepada pihak keluarga, hasil tersebut hanya di sampaikan secara lisan.
Terkait korban sendiri, tubuhnya terdapat memar dan bekas-bekas bakar dengan rokok serta dikepala korban juga terdapat memar.
Hal tersebut patut di curiga bahwa meninggalnya korban itu bukan murni meninggal secara baik-baik, tapi dugaan terjadi pembunuhan. Sebagaimana di atur dalam Pasal 338 jo 340 KUHP.
Untuk itu, melalui kantor Hukum SAFRI NYONG,S.H. & ASSOCIATES sebagai Kuasa Hukum, meminta kepada Polres Halmahera Selatan menjadikan laporan ini sebagai perhatian khusus agar meninggalnya korban itu terbuka dan dapat di terima oleh keluarga. (TB)
Discussion about this post