HALSEL,MS — Kerukunan Pelajar dan Mahasiswa Desa Gotowasi ( KPM-GOTOWASI ) mencurigai Al- Kadri Hasim selaku Pj Kepala Desa Gotowasi dan Junaidi Karbi selaku Sekertaris Desa Gotowasi yang di duga kuat menyalahgunakan anggaran APBDes.
Hal ini terlihat saat Salah satu Mahasiswa Desa Gotowasi yang akan melakukan ujian akhir studi meminta Laporan Anggaran tahunan desa Gotowasi kepada Pj Kepala desa Gotowasi dan Sekertaris Desa yang tidak kunjung direspon secara baik.
” Saat saya datang untuk minta data terkait RKA dan APBDes banyak sekali alasan dari kepala desa dan Sekdes, mereka hanya berjanji kepada saya bahwa nanti akan diberikan datanya dan akan dikirim dalam bentuk file Via Wa.” Tapi suda hampir 2 Minggu data itu tidak kunjung diberikan. Tutur salah satu mahasiswa yang ber-inisal A saat dikonfirmasi oleh awak media.
“Dalam hal penyelenggaraan pemerintahan desa, Kepala Desa wajib memberikan keterbukaan terkait hak masyarakat mengetahui RAB Dana Desa.Hal tersebut sebagaimana tertuang pada UU Desa pasal 24 “penyelenggaraan pemerintahan desa berasas keterbukaan”, Lalu di pasal 26 ayat 4 “melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang transparan” lalu diperkuat di pasal 68, bahwa masyarakat berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa. Kata Bung Surya”.
Tambah Surya ” Kepala Desa berkewajiban memberikan informasi kepada masyarakat, Klausul yang mengatur keterbukaan informasi tersebut. dalam beberapa pasal dalam UU Desa yang berlaku. Salah satu cara Kades untuk melakukan tindakan korupsi dana desa yaitu merahasiakan rincian/rencana anggaran belanja (RAB).
Menurut Surya ” Masyarakat sekarang harus lebih cermat dan berani melihat persoalan ini. Masyarakat harus berani melihat mana yang menjadi hak kepala desa, mana yang menjadi hak masyarakat. Kewajiban Kades terhadap dana desa ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 pasal 26 ayat (4) tentang Desa. Kades berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Dengan adanya sikap Slow respon dari PJ kepala desa dan sekdes tersebut seolah ada sesuatu yang sengaja ingin disembunyikan. Setelah dikonfirmasi oleh mahasiswa lewat BPD yang juga memiliki wewenang untuk mengevaluasi kinerja kepala desa mengenai dana Desa (DD) dan ADD. Pihak BPD pun tidak mengantongi data tersebut dengan alasan bahwa laporan dana desa tidak bisa sembarangan diberikan, sehingga sampai saat inipun laporannya tidak mereka kantongi.
Oleh karna itu meskipun belum memiliki bukti yang kuat tapi masyarakat dan mahasiswa sudah menaruh curiga bahwa ada kongkalikong yang dilakukan oleh PJ Kepala Desa Gotowasi dan Sekertaris nya dalam penggelapan anggaran dana Desa tersebut. Lebih-lebih juga Beberapa Perangkat desa seperti Ketua RT dan Ketua RW belum menerima Gaji dan Salah Satu Admin BPD belum diberikan Gajinya selama 5-6 bulan.
Maka mahasiswa dan masyarakat desa Gotowasi meminta agar Pihak APH yang berwenang untuk segera memeriksa PJ kepala Desa Gotowasi dan Sekdes Desa Gotowasi. (Tb/red)
Discussion about this post