LABUHA,MS – Dinas Kominfo Statistik dan Persandian (Diskominfo) Halmahera Selatan (Halsel), mengeluarkan surat edaran tentang rencana mitigasi layanan astinet Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan.
Berdasarkan surat Diskominfo nomor : 555/346/DKSP-HS/2022 tertanggal 19 Oktober 2022 yang ditandatangani Kepala Dinas Kominfo Halmahera Selatan, Sutego ST.
Kepala Diskominfo-Sandi Halsel Sutego mengatakan, surat yang dikeluarkan itu merupakan tindaklanjut dari surat edaran yang dikeluarkan pihak PT Telkom Indonesia Tbk tentang pemberhentian rencana mitigasi layanan astinet Pemkab Halmahera Selatan kepada Dinas Kominfo.
“Jadi, akibat gangguan sistem jaringan komunikasi kabel laut (SKKL) Sulawesi, Maluku dan Papua Cable System (SMPCS) di ruas Sorong-Kauditan sehingga menyebabkan terganggunya link IP BackBone dan IP Core Telkom Group,” terangnya.
Menurutnya, berdasarakan suarat edaran dari PT Telkom Indonesia, bahwa atas terjadinya gangguan SKKL SMPCS di ruas Sorong-Kauditan, maka akan ada proses perbaikan, mulai tanggal 26 Oktober hingga 3 November 2022 kedepan.
“Sehubungan dengan hal tersebut, kami informasikan bahwa dalam pelaksanaan perbaikan tersebut akan menyebabkan terjadinya pemutusan jaringan untuk sementara waktu. Wilayah Labuha dalam kurun waktu tertentu, sebagai antisipasi dan mitigasi kendala tersebut. Maka layanan astinet untuk pelanggan akan dialihkan melalui link backup via satelit,” ujarnya.
Lebih lanjut kata Sutego, dengan bandwidth 50 Mbps dengan detail waktu proses penyambungan 27-29 Oktober 2022 dan proses Recovery 2-3 November 2022. Mengutip isi surat edaran dari PT Telkom Indonesia.
Terkait dengan ganguan itu, Sutego menambahkan, surat edaran yang dikeluarkan Dinas Kominfo, ditujukan kepada pimpinan OPD. Sebab, ada penurunan kualitas pelayanan akses internet. Namun di samping itu, berdampak juga ke layanan masyarakat.
“Akan berdampak kepada OPD, tapi akan berdampak juga ke layanan masyarakat yang akan mengalami penurunan kualitas saat mengakses internet dan telekomunikasi lainnya,” tutupnya.(sh)
Reporter : Sadam
Editor : Adnan Ways
Discussion about this post