LABUHA – Ada-ada saja sikap seorang camat di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), tak mengurus kebutuhan kantor yang dipimpinnya. Bisa disebut memalukan, sebab listrik kantor Camat Mandioli Utara tunggak hingga 10 bulan.
Akibat menunggalnya listrik 10 bulan, pihak PLN Jiko langsung memutuskan sementara meter listrik, sehingga berdampak pada pelayanan masyarakat serta birokrasi di tingkat Kecamatan Mandioli Utara lumpuh total, karena ulah Camat Mandioli Utara La Badi La Mana.
Salah satu petugas PLN Jiko Samsudin mengatakan, sebelum pihaknya melakukan pemutusa, dirinya sudah berkordinasi dengan Camat Mandioli Utara, La Badi La Mana, akan tetapi tak membuahkan hasil.
Dari kordinasi itu, Samsudin mengaku Camat La Badi mengaku tidak memilki uang untuk membayar listrik kantor, padahal iuaran kantor hanya capai 115.000 (seratus lima belas ribu) per bulan.
“Tunggakan yang kantor camat itu 10 bulan, karena per bulan itu Rp.115000 jadi saya so datang kordinasi di pak camat, hanya camat bilang belum ada uang,” kata Samsudin kepada Seputar Malut.
Dirinya mengaku, camat sendiri yang meminta pihak PLN untuk memutuskan meter milik Kantor Camat Mandioli Utara. “Langsung dong bilang kalau mau cabut, cabut dulu sampai so ada uang baru pasang ulang, tapi sampai sekarang pak camat juga belung pernah datang di Indong (Ibu Kota Kecamatan Mandioli Utara untuk Kase selesai masalah meteran yang saya cabut,” tandasnya.
Sementara itu, salah satu warga Kecamatan Mandioli Utara yang enggan menyebutkan namanya menyebutkan, Camat Mandioli Utara sejak dilantik Bupati Halsel Usman Sidik menjadi Camat baru tiga kali datang di Indong. “Selama dilantik, pak camat baru tiga kali datang di Indong,” keluhnya.
Dia meminta agar Bupati Halsel Usman Sidik agar segera mengevaluasi Camat La Badi, sebab selain tak bisa mengurus listrik, camat juga berkantor bisa hitung dengan jari. “Pa bupati kalau bisa evaluasi, sebab tak mampuh urus kecamatan, karena setingkat listrik saja tunggak. Selain listrik pa camat juga berkantor baru tiga kali,” tandasnya dengan nada kesal. (sh)
Discussion about this post