Rapat yang dipimpin oleh sekda Halsel, Saiful Turuy berlangsung diruang rapat inspektorat.
Sekda menyampaikan pada forum rapat bahwa Sesuai amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas Pasal 1 angka 3 disebutkan bahwa.
“Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
BACA JUGA : Pemkot Tikep Hibahkan Tanah Untuk Mushollah Al-Hidayah, Ini Kisaran Nilainya
” Pihak Pemerintah akan bersinergi bersama perusahaan swasta dan perbankan yang beroperasi di seluruh wilayah Halsel terkait dengan program CSR guna mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan terciptanya keseimbangan antara aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup”. Jelas Sekda, Saiful Turuy.
Discussion about this post