LABUHA,MS.com – Bupati Halmahera Selatan, H. Usman Sidik, melontarkan pernyataan keras terhadap Pemerintah Provinsi Maluku Utara, terkait lambatnya pencairan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Kabupaten Halmahera Selatan.
Pasalnya, tunggakan pembayaran DBH Pemprov Malut, dianggap sangat memengaruhi rendahnya realisasi penyerapan pos belanja DBH, dan mengganggu kelancaran realisasi kegiatan pembangunan. Khususnya terhadap program pembangunan daerah yang bersumber dari DBH Provinsi Maluku Utara.
“Selaku bupati Halsel, saya meminta Pemerintah Provinsi Maluku Utara, agar segera merealisasi hak DBH pemerintah daerah Kabupaten Halsel, paling lambat akhir bulan November tahun 2022. Jika sampai akhir bulan November, Pemerintah Provinsi Maluku Utara tidak mentransfer piutang DBH senillai Rp23.100.674.092.98 ke rekening kas umum daerah, maka selaku bupati, saya akan berkonsultasi bersama pengacara Negara, untuk mengambil berbagai langkah yang diperlukan,” ucap bupati Usman tegas.
Menurut bupati Usman, dalam rangka mendanai kebutuhan daerah, dalam rangka desentralisasi, maka alokasi DBH berdasarkan angka presentase tertentu sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah itu sangat diperlukan.
Karena hal ini, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 973/132/BAPENDA/1V/2022, Tentang Alokasi Dana Bagi Hasil. Meliputi Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (P3-AP).
Kemudian, Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 22/KPTS/BAPENDA/VII/2022 Tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Rokok Bagian Kabupaten/Kota Tahun 2021, juga Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 23/KPTS/BAPENDA/VII/2022 Tentang Alokasi Pajak Rokok Bagian Kabupaten/Kota.
BACA JUGA : Dinsos Bangun Gedung Kantor Tahap II Senilai Rp 2,4 Miliar
Berikut, Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 973/131/BAPENDA/IV/2022 Tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) Bagian Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022, serta Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Nomor 6/KPTS/BAPENDA/X/2021 Tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Dalam ketentuan di atas, tercatat total piutang DBH Provinsi Maluku Utara kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan dari tahun 2021 hingga tahun 2022, untuk DBH Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), dan Pajak Rokok dan Pajak Air Permukaan senilai Rp23.100.674.092.89.
Hal ini juga tergambar dalam data piutang DBH Provinsi Maluku Utara terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan. Yakni jenis piutang per 31 Desember 2021, penetapan tahun 2022 realisasi nol (belum pencarian).
Untuk rincian meliputi, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2021 senilai Rp665.230.935,65. Tahun 2022 senilai Rp836.299.693,000,00. Sehingga total Rp1.501.530.628,65.
Selanjutnya, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) tahun 2021 senilai Rp1.175.098.167,99, dan tahun 2022, Rp 1.450.394.789,000,00. Total Rp2.625.492.956,99. Berikut, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) tahun 2021, Rp 3.300.892.090,00, dan tahun 2022, Rp6.533.208.298,00 0,00. Total Rp9.834.100.388,00.
Kemudian, Pajak Rokok tahun 2021 senilai Rp2.167.272.130,00. Tahun 2022 Rp11.511.127.624,00, total Rp13.678.399.754. Serta Pajak Air Permukaan (P3AP) tahun 2021 senilai Rp3.035.491.892,25, tahun 2022 senilai Rp6.104.058.227,000,00. Sehingga mencapai total Rp9.139.550.119,25.(sh)
Reporter : Sadam
Editor : Adnan Ways
Discussion about this post