LABUHA – Bupati Halmahera Selatan H Usman Sidik memberikan apresiasi terhadap upaya yang dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sempat mendapat catatan Bawaslu RI pelanggaran ASN tertinggi di Maluku Utara, Bupati Usman Sidik berharap, upaya yang dilakukan Bawaslu Halsel dapat memanilisir tingkat Pelanggaran yang dilakukan ASN pada momentum politik.
Selain itu Bupati menegaskan ASN tidak boleh berstatus di sosial media secara terbuka yang mengarah pada dukungan yang berkaitan dengan politik. Sebagai pelayan publik perlu menjaga netralitas, dan akan menindak tegas ASN yang kedapatan terlibat dalam politik praktis. dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024.
“ASN sebagai pelayan publik perlu menjaga netrlitas, dan tidak terlibat politik praktis,” kata Bupati Usman Sidik dalam pertemuan bersama Bawaslu Halsel, Selasa (5/7/2022).
Hadir dalam pertemuan bersama Bupati, Ketua Bawaslu Asman Jamel, dan Anggota Kahar Yasim serta Koordinator Sekretariat (Korsek), Kamil Muis terkait sosialiasi netralitas ASN pada pemilu serentak tahun 2024.
Ketua Bawaslu Halsel, Asman Jamel mengatakan, netralitas ASN telah menjadi catatan Bawaslu berdasarkan pengalaman Pilkada kemarin. Halsel menempatkan posisi tertinggi kedua pelanggaran kasus netralitas ASN di Maluku Utara.
Dimana catatan Bawaslu Maluku Utara terdapat Kasus pelanggaran netralitas ASN tertinggi berada di Kabupaten Halmahera Timur dengan jumlah 48 kasus.Kemudian, kabupaten Halmahera Selatan sebanyak 31 kasus, Kota Ternate 27 kasus, serta kabupaten Kepulauan Sula dan Pulau Taliabu, masing-masing 22 kasus. Di Kota Tidore Kepulauan, Bawaslu menemukan 16 kasus, dan Kabupaten Halmahera Barat 15 kasus.
Selain itu, anggota Bawaslu Halsel Kahar Yasim mengatakan terkait netralitas ASN, Kabupaten Halmahera Selatan ditemukan banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh ASN Halsel.
Berdasarkan rilis Bawaslu RI tentang Pelanggaran Netralitas ASN, Kabupaten Halmahera Selatan masuk 10 besar instansi yang melakukan pelanggaran netralitas ASN dan menduduki peringkat ke 7 seluruh Indonesia trend pelanggaran netralitas ASN tertinggi. “Selama pelaksanaan Pilkada Tahun 2018, Pemilu Tahun 2019 dan Pilkada Halsel Tahun 2020 Halsel masuk catatan pelanggaran tertinggi dengan masuk 10 besar pelanggaran dan Bawaslu telah melaukan penindakan terhadap pelanggaran tersebut,”kata Kahar.
Kahar menambahkan, “untuk itu lewat Himbauan yang telah dilayangkan kepada Organisasi Perangkat Daerah, maka diharapkan kepada ASN agar tetap menjaga netralitasnya dalam pelaksanaan pemilu serentak Tahun 2024,” harapnya. (cm)
Discussion about this post