HALSEL,MS – Registrasi Sosial Ekonomo Nasional (sensus) yang dilaksakan oleh Badan Pusat Statestik (BPS) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara dengan anggaran yang bersumber APBN tersebut, diduga tidak berlaku adil terkait anggaran operasional petugas pendataan lapangan, diluar gaji honor selama masa kontrak.
Sesuai hasil penelusuran awak media ini, petugas pendataan lapangan yang dikontarak oleh BPS Halsel dapat menyampaikan, bahwa ada yang mendapat anggaran operasional selama kerja diluar gaji honor dan ada yang tidak mendapat anggaran operasional kerja.
Sejumlah petugas pendataan lapangan yang enggan diberitakan nama mereka masing-masing, yang ditemui oleh awak media mengatakan, kami merasa heran, kenapa sebagian mendapat dana operasional selama kerja dengan jumlah yang berveriasi dan ada yang tidak dapat, kata mereka.
Lanjut sember, sementara kami semua memulai bekerja berawal dari ibu kota Labuha ketempat tugas masing-masing, sementara kami sama-sama juga membutuhkan transportasi, makan minum dan perlengkapan lainnya selama kami bekerja di lapangan sesuai masa kontrak sebulan lamanya, keluhan sumber.
Sambungnya, bagi yang mendapat anggaran operasional diluar gaji honor tersebut dengan jumlah berberiasi, ada yang sebesar dua juta tiga ratus ribu rupiah, dua juta dua ratus rupiah dan ada yang satu juta lima ratus ribu rupiah, jelas sumber.
Masih sumber, sesuai penjelasan dari petugas BPS Halsel, bahwa apabila petugas pendataan yang berdomisili di kampung/kecamatan lain dan tugas melakukan pendataan di kampung lain, maka akan mendapatkan anggaran operasional dan jika bertugas di kampung sendiri tidak mendapatkan operasional selama kerja, terangnya.
BACA JUGA : Polres Halsel Terjunkan 112 Personil Amankan Pilkades Halsel
Sementara di kecamatan Makian Pulau, ada yang bertugas di kampung sediri juga mendapatkan anggaran opersional kerja, masing-masing satu juta lima ratus rupiah, sementara kami di kecamatan yang lain tidak sama sekali dapat anggaran operasional, inikan tidak adil, tegas sumber.
Sementara itu, kepala BPS Halsel Budiman Johra saat dikonfirmasi awak media di kantornya, Rabu (09/11) menjelaskan, persoalan itu sudah dijelaskan oleh petugas BPS Halsel terkait ada yang tidak dapat operasional selama kerja dan ada yang tidak dapat, katanya.
Lanjutnya, itu sesuai dengan peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan (Perdirjen) tahun 2022 bab 1 ketentuan umum pasal 1, yaitu :
Pertama, Perjalanan dinas dalam negeri yang selanjutnya disebut perjalanan dinas adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan negara.
Kedua, Perjalanan dinas jabatan adalah perjalanan dinas melewati batas kota dan/atau dalam kota dari tempat ke tempat yang dituju melaksanakan tugas dan kembali ke tempat kedudukan semula di dalam negeri.
Untuk itu, bila ada petugas pendataan lapangan yang tidak merasa puas dengan ketentuan dimaksud, maka datang dan menyampaikan kepada kami, tegas Kepala BPS Halsel.(AM)
Reporter : Ade Manaf
Editor : AwS
Discussion about this post