LABUHA—Pemilik Galian C, Sungira Haji Ali Abusama membantah pernyataan akademisi pertambangan Unkhair Ternate, Almun Madi.
Bantahan itu soal izin penambangan berbatuan yang dikantongi Galian C miliknya yang saat ini beroperasi di Kali Sungira antara Desa Marabose dan Desa Wayamiga.
Akademisi Unkhair Ternate Almun Madi sebelumnya mengatakan, bahwa terkait galian C yang beroperasi di bumi Saruma semua tak mengantongi Surat Izin Penambang Batuan (SIPB) dan dokumen UKL-UPL.
Bahkan Almun meminta Dinas Lingkungan Hidup Halsel agar segera bekerja sama dengan Polisi untuk menutup sementara galian C di Halsel.
Menurutnya setelah menutup DLH Halsel membimbing serta memberi solusi agar galian c tersebut segara mengurus izin.
“Tidak ada dasar mereka (galian c) melakukan operasi sebab bukan hanya Halsel tetapi Kota Ternate yang sering kita kritisi bahkan se-Provisni Maluku Utara ini aktifitas Galian tidak memilki izin sesuai aturan yang berlaku,” papar Almun kepada Seputar Malut belum lama ini.
Pernyataan akademisi Pertambangan Unkhair Ternate itu dibantah Haji Ali Abusama pemilik Galian C yang beroperasi di Sungira.
Haji Ali Abusama bahkan mengatakan bahwa Galian C miliknya memiliki izin lengkap sesuai ketentuan.
“Kalau sudah ada izin eksplorasi dan eksploitasi, maka semua tahapan sudah di lewati. Jadi UKL-UPL pasti ada,” ujar ujar Haji Ali.
Menurutnya perusahan miliknya yang beroperasi memakai alat berat sudah pasti membuat izin terlebih dahulu.
Dia memastikan dalam proses penggalian tidak selalu dilakukan ditengah kali atau sungai. Bahkan ia menyebut selalu membuat jalan air ditengah kali sehingga tidak terjadi longsor di bibir kali. “Kami pakai alat selalu buat jalan air di tengah tidak mungkin di bibir tanggul. Nanti cek saja dilanpangan,” bebernya.
Dia menyarankan agar akademisi serta pihak media langsung mengecek lapangan serta data soal perizinan di Dinas Lingkungan Hidup. “Nanti cek di Disperkim bagian BPLH,” tandasnya. (sh)
Discussion about this post