LABUHA,MS – Bawaslu Halmahera Selatan (Halsel) terkesan lambat dan diduga lindungi Panwascam yang Juga sebagai Ketua dan Anggota Partai Politik Hingga Saksi Partai Politik.
Rekrutmen Penyelenggara Pemilu, Pengawasan Kecamatan (Panwascam) di 30 Kecamatan telah usai di lakukan oleh Bawaslu Provinsi Maluku Utara (Malut) terkhusus di Halsel beberapa waktu lalu, namum dalam proses rekrutmen Panwascam tersebut disinyalir ada oknum-oknum Yang diloloskan adalah ada yang menjadi saksi Partai Politik dan Juga Sebagai Ketua dan atau Anggota Partai Politik ditingkat Kecamatan.
Baru-baru ini telah beredar kurang lebih 7 Oknum yang Bermasalah Yang diragukan Integritas dalam mengemban amanah sebagai Anggota Panwascam sebab dugaan kuat yang diloloskan terjerat aveliasi Partai Politik dan hingga saat ini. Bawaslu Halmahera Selatan tidak mengambil Sikap tegas dalam mengadili dan atau sebutan lainnya, beberapa Oknum Panwascam tersebut.
Hal itu ditegaskan oleh Ketua Gerakan Pemuda Marhaenis DPC Halsel Harmain Rusli. Harmain bilang, sangat meragukan Integritas Penyelenggara Pemilu Panwascam pada pemilu 2024 mendatang. Karena Hampir sebagian besar Panwascam yang telah dilantik memiliki rekam jejak yang tidak layak menjadi seorang Panwascam.
sangat meragukan Integritas Penyelenggara Pemilu Panwascam pada pemilu 2024 mendatang. Karena Hampir sebagian besar Panwascam yang telah dilantik memiliki rekam jejak yang tidak layak menjadi seorang Panwascam,” ujar Harmain kepada Seputar Malut, Rabu (02/11).
Menurutnya, sejatinya penyelenggara pemilu baik Panwascam maupun PPK yang syarat mutlak nya tidak bisa berpartai politik, tidak bisa beraveliasi dengan partai politik dan lain sebagainya.
BACA JUGA : Kasus OTK Haltim, Kinerja Polisi Dipertanyakan
“Akan tetapi realistisnya masih juga direkrut Panwascam yang tidak memenuhi syarat (Berstatus dan Atau Anggota Partai Politik). Seperti hal yang beredar beberapa waktu lalu bahwa ada Oknum Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam) yang juga sebagai Ketua Partai Politik di tingkat Kecamatan Yakni di Kecamatan Mandioli Utara,” tegasnya.
Perlu diketahui bahwa oknum yang diduga Berstatus Sebagai Ketua dan atau Anggota Partai Politik Adalah: 1. Panwascam Mandioli Utara yang juga sebagai Ketua dan atau Anggota Partai Politik (Partai Buru) tingkat Kecamatan.
Namanya tercantum dalam SIPOL KPU, Surat Keputusan (SK), dan Juga KTA (Kartu Tanda Anggota) sebagai Ketua Partai Buru tingkat Kecamatan, dan Masih ada beberapa Oknum Panwascam yang diduga kuat bermasalah (Tidak memenuhi syarat sebagai Penyelenggara Pemilu)
Atas dasar temuan tersebut, GPM Halsel menduga ada Unsur-unsur konspirasi buruk yang bertujuan melindungi Panwascam meskipun telah beraveliasi dengan Partai Politik, dan bermasalah. “Hal ini Patut dipertanyakan kira-kira ada apa dengan Bawaslu Halsel,” terang Harmain.
Secara Institusional, GPM Halsel akan tetap mengawal proses ini dalam bentuk Pengawasan Partisipatif Hingga Pemilu Tahun 2024 mendatang. Sebagai bentuk perhatian GPM Halsel terhadap proses demokratisasi di Halsel lebih baik kedepan nanti.
“Kami juga akan menyurati Bawaslu RI, Bawaslu Malut, dan DKPP RI, sebagai bentuk keseriusan kami dalam menjaga marwah penyelenggaraan pemilu di bumi Saruma, sebab kami memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama yakni mewujudkan Pemilu yang berkualitas dan Penyelenggara yang berintegritas, Sebab Integritas Itu Mahal tidak bisa digadaikan hanya dengan persoalan harta, emas dan pertemanan. Dengan Selogan “Bawaslu Terbuka, Pemilu Terpercaya,” tandasnya.(sh)
Reporter : Sadam
Editor : Adnan Ways
Discussion about this post