LABUHA – APBD Perubahan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) resmi disahkan oleh DPRD pekan kemarin.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halsel Aswin Adam mengatakan, APBDP telah disahkan oleh DPRD, namun belum bisa dilakukan proses pencairan, sebab masih menunggu evaluasi dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut). “Iya sudah disahkan, tetapi masih dievaluasi di provinsi,” ujar Aswin kepada Seputar Malut.
Aswin mengatakan, evaluasi ini dilakukan paling lambat 14 hari atau dua Minggu kedepan. “14 hari kedepan, paling lambat itu,” katanya.
Menurutnya, memang prosesnya serta tahapan APBDP seluruh kabupaten/kota seperti itu. Jika telah dilakukan evaluasi oleh pemprov maka daerah sudah mendapatkan nomor registrasi APBDP, sehingga sudah bisa dilakukan proses pencairan. “Kalau so selesai maka so bisa pencairan,” papar Aswin.
Selain itu, dirinya mengaku untuk evaluasi paling lambat 14 hari kedepan setelah disahkan di daerah. Ia menyebut, jika dalam kurun 14 hari itu tidak disahkan oleh pemprov maka secara otomatis daerah yang akan mengesahkan sendiri atau otomatis sudah bisa pencairan.
“Kalau 14 itu kong tidak disahkan maka dengan otomatis daerah mengesahkan sendiri entah dilalui parimourna lagi atau tidak tergantung pemerintah daerah masing-masing,” tandas Aswin. Sembari menyebut itu sudah bisa diproses pencairan. (sh)
Discussion about this post