LABUHA – 10 Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) terancam dipecat. Pelanggaran yang dilakukan 10 ASN itu bervariasi, yakni tak berkantor hingga berbulan-bulan bahkan ada juga yang diduga kumpul kebo dengan wanita bukan istri sah.
Untuk itu, 10 ASN tersebut langsung dilakukan siding, Selasa (26/7/2022) di Aula Kantor Inspektorat Halsel.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Penelitian Daerah (BKPPD) Halsel Abdul Kadir Adam kepada Seputar Malut membenarkan terkait sidang kode etik 10 ASN tersebut. “Iya tadi mereka di sidang di Aula Inspektorat,” ujar Abdul Kadir.
Ditanya salah satu ASN yang inisial KN, Abdul Kadir menyebut termasuk yang bersangkutan dengan pelanggaran tak pernah berkantor hingga berbulan-bulan.
“Iya termasuk dia (KN) tak pernah berkantor hingga berbulan-bulan,” akunya.
Dia menjelaskan untuk KN mengakui semua pelanggaran yang dilakukan dirinya saat dicecer pertanyaan oleh sejumlah tim. “Iya KN mengakui semua saat ditanya tim termasuk pak Asisten Chairudin,” katanya.
Abdul Kadir menambahkan, belum bisa menjelaskan panjang lebar terkait nama serta pelanggaran yang dilakukan 10 ASN disidang itu. “Lebih jelas nanti besok di kantor saja saya lihat semua pelanggaran dan keterengan mereka saat disidang tadi,” akunya.
Amatan Seputar Malut saat sidang, selain KN, ada juga terlihat Camat Gane Dalam Iksan.
Untuk Camat Gane Dalam, pelanggarannya diduga dilaporkan mantan istrinya terkait dugaan kumpul kebo dengan istri orang lain (selingkuh).
Sekedar diketahui, tim yang melakukan sidang kode etik di antaranya Asisten 1, Kabid Mutasi Mutasi Alan, Kabag Hukum Ruslan, Kepala Inspektorat Abdur Somadayo dan Kepada BPPKD Abdul Kadir Adam serta sejumla Kabid di BKPPD Halsel. (sh)
Discussion about this post