JAILOLO.Mediasemut.com – Setelah merampungkan naskah akademik pengusulan Banau Bin Alum sebagai Calon Pahlawan Nasional (CPN) dari Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Yayasan The Tebings secara resmi menyerahkan ke Pemerintah Daerah (Pemda) Halbar, Jumat (20/1).
Naskah akademik Banau Bin Alum yang diserahkan secara resmi oleh Ketua Dewan Pembina Yayasan The Thebings Dr. M. Ridha Ajam, M.Hum itu diterima oleh Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Halmahera Barat, Amos Sully Tugugu, S.Sos. di Hotel Sahid Bela, Kota Ternate Provinsi Maluku Utara.
Koordinator Tim Penyusun, Irfan Ahmad, S.S., M.A., mengatakan, proses penyusunan naskah tersebut memakan waktu selama enam bulan, sejak Yayasan The Thebings ditunjuk oleh Pemda Halbar dalam hal ini Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak sebagai tim perumus.
Irfan yang juga sebagai Sejarawan Universitas Khairun (Unkhair) Ternate ini, menjelaskan, selama proses penyusunan naskah, tentu ada kendala-kendala yang di hadapi oleh tim, pasalnya beberapa dokumen yang berkaitan dengan perjuangan Banau Bin Alum bersama pasukannya di Halmahera khususnya di Jailolo itu, terdapat di Belanda.
“Kita kesulitan mengakses naskah itu, karena keterbatasan budget dan kepepet dalam hal waktu, namun kita dari Yayasan The Thebings melakukan langkah untuk mengatasi kendala itu, sehingga dapat mengakses dokumen lain yang masih dapat dibeli secara daring dengan tingkat keterpercayaan yang sama kuatnya dengan dokumen yang dimaksud tadi,” kata Irfan.
BACA JUGA : Kepala BNN Maluku Utara Kuker Ke Halbar
Menurut Irfan, Banau Bin Alum adalah sosok pejuang yang tak kenal menyerah, lelaki pemberani yang lahir di Desa Tuada pada tahun 1879 itu, adalah seorang pahlawan sesuai perjalanan perjuangannya, meskipun pemerintah pusat belum menetapkannya secara formal sebagai pahlawan nasional.
Sementara itu Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Halmahera Barat, Amos Sully Tugugu, S.Sos., mengatakan pengusulan Banau Bin Alum sebagai pahlawan nasional oleh Pemda Halbar merupakan aspirasi masyarakat.
“Pengusulan Banau Bin Alum sebagai pahlawan nasional ini, sebenarnya sudah dilakukan oleh pemerintahan sebelumnya, namun proses itu tidak berjalan lancar, dan tidak menuai hasil yang memuaskan karena berbagai kendala,” ungkap Amos.
Karena itu, Amos menegaskan, pada Pemerintahan dibawa kepemimpinan Bupati James Uang dan Wakil Bupati Djufri Muhamad ini, pihaknya akan serius dan tetap optimis untuk melakukan upaya-upaya yang membuahkan hasil demi mewujudkan mimpi masyarakat Halbar.
“Kali ini kami serius, kami tetap optimis dengan perjuangan ini, kami bisa mewujudkan impian masyarakat Halbar, kami mohon doa dan dukungan untuk tahapan-tahapan berikutnya,” imbuhnya.
Amos menjelaskan, jika dilihat dari syarat-syarat seseorang ditetapkan sebagai pahlawan nasional, dalam undang-undang nomor 20 tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan dalam pasal 1 ayat 4, yang menjelaskan bahwa pahlawan nasional adalah gelar yang diberikan kepada seseorang yang berjuang melawan penjajah yang sekarang menjadi wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), sangat tepat dan sesuai dengan perjuangan Banau bin Alum bersama pasukannya, yang berlangsung di halmahera provinsi maluku utara.
Dikatakannya, Dalam UU tersebut juga pada Pasal 26 telah dinyatakan bahwa, Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata, atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
“Kalau kita mengacu pada Undang-undang ini, jelas Banau bin Alum telah memimpin pasukannya di Halmahera Barat untuk merebut kemerdekaan dari kolonial Belanda saat itu,” pungkasnya.
Dengan perjuangan itu, tambah Amos, Banau Bin Alum akhirnya tewas di tiang gantungan, karena ditangkap dan dieksekusi belanda setelah membunuh Kontrolir Agerbeek dan Letnan Ouwerling, beserta beberapa serdadu Belanda dalam Perang Jailolo pada tahun 1914-1915.
“Sebelumnya Banau Bin Alum ini, sudah di buron oleh pemerintah belanda, karena keterlibatannya dalam Perang Kao tahun 1904-1906,” tutup Amos.(rn)
Reporter : riko noho
Editor : adnan ways
Discussion about this post