HALBAR,MS — Polres Halmahera Barat – Rabu 15/05/2024 Dalam operasi terencana yang dilakukan oleh Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Halmahera Barat, sebanyak 250 kantong plastik berisi minuman keras jenis Cap Tikus berhasil diamankan.
Miras ilegal ini rencananya akan diedarkan di wilayah Weda, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh kanit resmob Aipda Hadi Sudarso, yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan intensif terkait jaringan distribusi Cap Tikus di wilayah Hukum Polres Halbar.
Berkat kerja keras dan koordinasi yang baik, tim berhasil mengidentifikasi lokasi jalur distribusi minuman keras ilegal ini, Kapolres Halmahera Barat, AKBP Erlichson P., S.H., S.I.K, menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja Unit Resmob dalam menggagalkan upaya peredaran minuman keras ilegal.
“Operasi ini menunjukkan komitmen kami dalam memerangi peredaran miras ilegal yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu ketertiban masyarakat,” ujar AKBP Erlichson.
Barang bukti berupa 250 kantong plastik berisi Cap Tikus kini telah diamankan di Polres Halmahera Barat untuk proses penyelidikan lebih lanjut, Dalam kesempatan yang sama, AIPDA HADI SUDARSO mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan besar di balik peredaran miras tersebut.
Dengan adanya penangkapan ini, Polres Halmahera Barat berharap masyarakat dapat lebih waspada dan turut berpartisipasi dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal. “Kami membutuhkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari miras ilegal,” tutupnya.
Reporter : Iki
Editor. : Redaksi
Discussion about this post