JAILOLO,Mediasemut.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Pada Rabu, (23/11). Menggelar Paripurna Ke-Vll Masa Persidangan lll Tahun 2022, Terkait Penyampaian Nota Keuangan dan Penjelasan Kepala Daerah Atas Rancangan Peraturan Daerah Kab. Halmahera Barat Tentang APBD Tahun 2023.
Rapat Paripurna Ini Berlangsung Di Aula Kantor DPRD, di Pimpin Ketua DPRD, Carles R. Gustan, didampingi Wakil Ketua l, Riswan H Kadam, Wakil Ketua ll, Robinson Missy dan dihadiri Wakil Bupati Halmahera Barat, Djufri Muhamad, Anggota DPRD dan Sejumlah SKPD.
Wakil Bupati Halmahera Barat, Djufri Muhamad, Saat menyampaikan Sambutan ia menuturkan, Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan salah satu Ranperda strategis yang menyangkut hajat hidup masyarakat kabupaten halmahera barat.
“sebab APBD merupakan salah satu instrumen kebijakan yang dapat digunakan sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
APBD juga merupakan alat/wadah untuk menampung sebagai kepentingan publik, yang diwujudkan dalam berbagai kegiatan dan program yang telah melalui perumusan APBD, yang benar-benar akan dirasakan masyarakat.
“agar dapat menjadi efektif untuk menampung aspirasi masyarakat, maka sistem penyusunan APBD atau perumusan rancangan APBD harus sesuai aturan dan prosedur, yang sudah ditetapkan pemerintah dengan di ikuti pengawasan dan pengendaliannya”.
kata dia, dengan demikian Dewan meminta agar penyusunan APBD dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 90 Tahun 2020 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2023.
“serta pelaksanaannya seyogyanya tetap memperhatikan kesejahteraan, pertumbuhan ekonomi, meningkatkan ketahanan masyarakat, penataan sistem
pendidikan dan kesehatan yang layak, serta pembangunan dan penataan tata ruang yang berbasis lingkungan,” tuturnya.
Reporter : Riko Noho
Editor : Adnan Ways
DAPATKAN BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS KLIK MEDIASEMUT.COM
Discussion about this post