JAILOLO,Mediasemut.com – Berdasarkan Data Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat, Menyampaikan Angka Kasus Perceraian Di Kecamatan Jailolo, Pada Tahun 2021 sebanyak 13 Kasus sedangkan Tahun 2022 15 Kasus.
Hal ini diutarakan Kepala KUA Kecamatan Jailolo, Wan Abdullah bahwa kasus perceraian pada tahun 2021 sebanyak 13 kasus, sedangkan Tahun 2022, 15 kasus perceraian yang dilakukan Kepala Keluarga.
“penyebabnya karena faktor ekonomi, KDRT (Kekerasan dalam Rumah Tangga) dan Perselingkuhan,” kata wan kepada Wartawan, diruang Kerjanya, Selasa, (22/11).
kata dia, suami istri yang biasanya mau bercerai, kami panggil dan memberikan nasehat jangan sampai keduanya bercerai. (rn)
BACA JUGA : Promosikan Daerah , Pemkot Tidore Teken MOU Dengan TVOne
Reporter : Riko Noho
Editor : Aws
Discussion about this post