TERNATE – Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara kembali melimpahkan berkas perkara kasus mantan Bupati Halmahera Selatan Bahrain Kasuba dan empat tersangka lain ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Pelimpahan berkas ini merupakan yang kedua terkait korupsi anggaran operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah Halmahera Selatan.
“Sudah kita limpahkan kembali (P-19) berkas Bahrain Kasuba dkk siang tadi (kemarin). Kita sudah penuhi petunjuk jaksa, mudah-mudahan sudah bisa dinyatakan lengkap,” kata Kabid Humas Polda Malut Kombes Michael Irwan Thamsil, Senin (17/10).
Michael mengatakan, berkas itu sebelumnya dikembalikan oleh jaksa untuk melengkapi keterangan saksi. “Petunjuknya untuk melengkapi keterangan, untuk bukti sudah cukup,” ujar Michael.
Senada, hal yang sama diakui Kasi Penkum Kejati Malut Richard Sinaga ketika dikonfirmasi. “Iya benar, hari ini ada tahap satu,” singkatnya.
BACA JUGA : Golkar Halut Sepakat Usung AHM Cagub 2024
Polisi sebelumnya melimpahkan berkas perkara Bahrain Kasuba dkk ke kejaksaan untuk pertama kalinya pada Rabu, 24 Agustus lalu. Namun kejaksaan mengembalikan berkas itu ke polisi sepekan kemudian.
Para tersangka dalam kasus ini adalah mantan Bupati Halsel Bahrain Kasuba, mantan Sekretaris Daerah Helmi Surya Botutihe, mantan Kepala Bagian Umum Saimah Kasuba, mantan Kabag Hukum Ilham Abubakar, dan mantan Bendahara Sekretariat Junaidi Hasjim. Kelima orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus lalu.
Lima tersangka itu diduga terlibat dugaan korupsi senilai Rp 4.507.151.500 yang diusut polisi. Dari nilai tersebut anggaran tersebut, sesuai perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara kerugian negara senilai Rp 3.474.311.013.(red/tim)
Reporter : red/tim
Editor : Adnan Ways
Discussion about this post